Senin, 19 Februari 2018

KEARIFAN LOKAL : Norma Adat Serampas


Masyarakat Hutan Adat (MHA) Serampas adalah satu kesatuan adat yang merupakan keturunan dari Puti Segindo Balak (Minang Kabau). Wilayah adat Serampas tergambar dalam Tembo Induk :

“Dari Tanjung Kasri, ke utara Perontak Pangkalan Jambu ke timur Durian Batakok Rajo menghilir Batang Kemsi sampai ke Rantau Gedang, ke selatan Danau Serampas Sungai Tenang, ke Sungai Teramang Batu Gombak Sarang Katako mendaki ke barat ke Sungai Impu menghilir ke Batang Bantal terus ke Muaro Solang Berlantak Besi daerah muko-muko, Tapan langsung ke Bukit Atap Ijuk balik lagi ke Tanjung Kasri”

Wilayah adat Serampas terbagi menjadi 3 sub wilayah (Dusun) otonom :

1. Tanjung Kasri (Tembo Anak)

2. Renah Kemumu (Tembo Anak)

3. Renah Alai (Tembo Anak)


STRUKTUR KELEMBAGAAN ADAT

 



NORMA ADAT SERAMPAS

    1. Masyarakat dilarang membuka hutan di Tanah Arai. Tanah Arai merupakan tanah yang memiliki kelerengan sangat curam yang berada di sekitar sungai.
    2. Masyarakat dilarang membuka hutan di hulu aik. Hulu Aik merupakan kawasan hulu sungai
    3. Masyarakat dilarang membuka hutan di Padang Batu.
    4. Masyarakat diperbolehkan membuka hutan sesuai dengan ketentuan Tanah Ajum dan Tanah Arah.
    5. Masyarakat tidak boleh menebang cempedak, manggis, durian, petai dan pohon seri, karena tanaman tersebut peninggalan nenek moyang masyarakat adat serampas.
    6. Masyarakat dilarang memperjualbelikan kayu-kayu yang diambil dari hutan, hanya boleh untuk dikonsumsi sendiri dan untuk kayu bakar.  
    Penerapan Norma Adat/Penegakan sanksi :
    1. Penyelesaian melalui runding keluarga, dianjurkan untuk berdamai 
    2. Penyelesaian melalui orang tuo adat, sanksi berupa beras 1 gantang ayam 1 ekor
    3. Penyelesaian melalui ninik mamak, sanksi berupa beras 2 gantang ayam 2 ekor
    4. Penyelesaian melalui masing-masing depati, sanksi berupa beras 4 gantang ayam 4 ekor
    5. Penyelesaian melalui depati nan batigo (depati pulang jawa, singo negaro dan depati karti mudo menggalo), sanksi berupa beras 20 gantang kambing 1 ekor 
    6. Penyelesaian melalui Depati Seri Bumi Putih, sanksi beras 100 gantang sapi 1 ekor
     
    Sumber : Ishak Pendi (Sekretaris Lembaga Adat Serampas), yang disampaikan pada Workshop Pemetaan Wilayah Hukum Adat (MHA) Serampas dan Sosialisasi Potensi Geothermal. BANGKO, 23 November 2017

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar